MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM
A.
Pengertian Makanan Halal
Kata halal,
berasal dari bahasa Arab (حلال) yang berarti disahkan, diizinkan, dan diperbolehkan.
Pada prinsipnya, semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal untuk
dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam
Al Qur'an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Tiap benda di
permukaan bumi, menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan
secara syar'i.
Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang
diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi
tubuh, atau makanan bergizi.
Makanan yang enak dan lezat,
belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya
bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu
kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari
kiamat dengan api neraka.
Allah
Swt. Berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 57:
وَظَلَّلْنَا عَلَيْكُمُ
الْغَمَامَ وَأَنزَلْنَا عَلَيْكُمُ الْمَنَّ وَالسَّلْوَى كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ
مَا رَزَقْنَاكُمْ وَمَا ظَلَمُونَا وَلَـكِن كَانُواْ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
Artinya: “Dan kami naungi kamu dengan awan, dan kami
turunkan kepadamu "manna" dan "salwa". makanlah dari
makanan yang baik-baik yang Telah kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka
menganiaya Kami; akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”
Makanan halal, dari segi jenisnya ada tiga :
1.
Berupa hewan
yang ada di darat maupun di laut. Seperti kelinci, ayam, kambing, sapi,
burung, ikan.
2.
Berupa nabati
(tumbuhan). Seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.
Berupa hasil
bumi yang lain seperti garam.
Kemudian makanan yang halal dari cara memperolehnya, yaitu :
1.
Halal makanan
yang diperoleh dari usaha yang lain. Seperti bekerja sebagai buruh, petani,
pegawai, tukang, sopir, dll.
2.
Halal makanan
dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal tetapi
dibenci Allah.
3.
Halal makanan
dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat,
dll.
4.
Halal makanan
dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghonimah).
B.
Pengertian Makanan Haram
Kata haram berasal dari bahasa Arab (حرام) yang
berarti, larangan (dilarang oleh agama). Termasuk dalam syari'at Islam, Allah
Swt. menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang
kembali kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat.
Demikian pula, sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan
atau yang mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya.
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang
diharamkan di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk
yang melarang, berarti halal.
Makanan
yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1.
Ada yang
diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah
haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
a. Bangkai
Bangkai
adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan secara syar'iy dan juga bukan
hasil perburuan.
Allah-Subhanahu wa Ta'ala-menyatakan
dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ
الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ
وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ
السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
"
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang
disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh,
yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu
menyembelihnya".(QS. Al-Ma `idah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan
ayat-ayat di atas:[4]
a.
Al-Munhaniqoh,
yaitu hewan yang mati karena tercekik.
b.
Al-Mauqudzah,
yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
c.
Al-Mutaroddiyah,
yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
d.
An-Nathihah,
yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
e.
Hewan yang mati
karena dimangsa oleh binatang buas.
f.
Semua hewan
yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
g.
Semua hewan
yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
h.
Semua hewan
yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
i.
Semua bagian
tubuh hewan yang terpotong / terpisah dari tubuhnya .
Diperkecualikan darinya 2 bangkai,
ketiga bangkai ini halal dimakan:
1.
Ikan. karena
dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air
adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2.
Belalang. Dalam
sebuah hadis Nabi bersabda:
حديث ابن ابي اوفى رضي الله عنهما قال:عزونا مع النبي
صل الله عليه وسلم,سبع عزوات,او ستا,كنا ناكل معه الجراد
Abdullah bin Abi Aufa ra. Berkata :
kami ikut berperang bersama Nabi saw. Enam atau tujuh kali, dan selalu kami
makan belalang. (bukhari dan Muslim).
3.
Darah,
Baik darah yang mengalir
maupun yang tidak mengalir.
4.
Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah
Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah
mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
5.
Khamar
Allah-Subhanahu wa Ta'ala-berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ
ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ
مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar,
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu
agar kamu mendapat keberuntungan . ".(QS. Al-Ma `idah: 90)
6.
Semua hewan
buas yang bertaring
. حديث ابي ثعلبة رضي الله عنه ان رسول الله صل الله عليه وسلم نهى عن اكل كل
ذيى ناب من السباع
Abu tsa’labah ra. Berkata:
Rasulullah saw. Melarang makan daging binatang buas yang bertaring. (Bukhari,
muslim).
7.
Semua burung
yang memiliki cakar
Yang diinginkan dengannya adalah
semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya,
seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat-kecuali Imam
Malik-dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu
'Abbas-radhiallahu' anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ
ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
" Beliau (Nabi) melarang untuk
memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar
". (HR. Muslim) [Al-Majmu '(9/22), Al-Muqni' (3/526, 527), dan Takmilah
Fathil Qodir (9/499)]
8.
Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses
(kotoran) manusia atau hewan lain , baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun
yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan
feses), dan sebagian gagak. Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam
Ahmad dalam satu riwayat dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab
Syafi'iyah.
9.
Kuda
حديث جابربن عبدالله رضي الله عنهما,قال :نهى رسول الله صل الله عليه وسلم
يوم خيبر,عن لحوم الحمر,ورخص في الخيل
Jabir bin Abdullah ra. Berkata
rasulullah saw. Melarang ketika perang khaibar untuk makan daging khimar
peliharaan, dan mengizinkan daging juda. (bukhari, Muslim).
10. Anjing
Para ulama
sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini
adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu
pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi-Shallallahu 'alaihi wasallam-bahwa
beliau bersabda:
11. Kucing baik yang jinak maupun yang liar
Jumhur ulama
menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan
memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan.
Dan juga telah Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan
meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
2.
Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya.
Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena
adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan
dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan,
makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid'ah, dan lain sebagainya.
Dan diharamkan pula mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang
bisa memudhorotkan diri, apalagi kalau sampai membunuh diri baik dengan segera
maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan
macamnya, dan sejenisnya.
C.
Manfaat Makanan Halal
Makanan dan
minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat
berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Bila makanan dan
minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri
kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa
berkah, berkah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu
cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi.Bermanfaat
untuk pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan
jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah,
maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak sampai
habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal,
yaitu :
1.
Membawa
ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2.
Dapat menjaga
kesehatan jasmani dan rohani,
3.
Mendapat
perlindungan dari Allah SWT.
4.
Mendapatkan
iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5.
Tercermin
kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6.
Rezeki yang
diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
D.
Mudharat Makanan Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga
mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil
haram meskipun banyak, namun tidak barokah atau cepat habis dibandingkan
yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui
hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya.
Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam
jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan
keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
a.
Doa yang
dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah
(maqbul).
b.
Uangnya banyak,
namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada
kemaksiatan dengan uang itu.
c.
Rezeki yang
haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
d.
Nama baik,
kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
e.
Berdosa, karena
telah melanggar aturan Allah.
f.
Merusak secara
jasmani dan rohani kita.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran
al-karim
Hadis
Nabi Muhammad SAW.
Thobib
Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani. Jakarat: Al-Mawadi Prima
Tidak ada komentar:
Posting Komentar