halaman

Kamis, 19 November 2015

MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM



MAKANAN HALAL DAN MAKANAN HARAM

A.                 Pengertian Makanan Halal
Kata halal, berasal dari bahasa Arab (حلال) yang berarti disahkan, diizinkan, dan diperbolehkan. Pada prinsipnya, semua makanan dan minuman yang ada di dunia ini halal untuk dimakan dan diminum kecuali ada larangan dari Allah yaitu yang terdapat dalam Al Qur'an dan yang terdapat dalam hadist Nabi Muhammad SAW. Tiap benda di permukaan bumi, menurut hukum asalnya adalah halal kecuali kalau ada larangan secara syar'i.
Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.
  Makanan yang enak dan lezat, belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka.
Allah Swt. Berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 57:
وَظَلَّلْنَا عَلَيْكُمُ الْغَمَامَ وَأَنزَلْنَا عَلَيْكُمُ الْمَنَّ وَالسَّلْوَى كُلُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَمَا ظَلَمُونَا وَلَـكِن كَانُواْ أَنفُسَهُمْ يَظْلِمُونَ
Artinya: “Dan kami naungi kamu dengan awan, dan kami turunkan kepadamu "manna" dan "salwa". makanlah dari makanan yang baik-baik yang Telah kami berikan kepadamu; dan tidaklah mereka menganiaya Kami; akan tetapi merekalah yang menganiaya diri mereka sendiri.”
Makanan halal, dari segi jenisnya ada tiga :
1.      Berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut. Seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
2.      Berupa nabati (tumbuhan). Seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.      Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam.
Kemudian makanan yang halal dari cara memperolehnya, yaitu :
1.    Halal makanan yang diperoleh dari usaha yang lain. Seperti bekerja sebagai buruh, petani, pegawai, tukang, sopir, dll.
2.    Halal makanan dari mengemis yang diberikan secara ikhlas, namun pekerjaan itu halal tetapi dibenci Allah.
3.    Halal makanan dari hasil sedekah, zakat, infak, hadiah, tasyakuran, walimah, warisan, wasiat, dll.
4.    Halal makanan dari rampasan perang yaitu makanan yang didapat dalam peperangan (ghonimah).

B.     Pengertian  Makanan Haram
Kata haram berasal dari bahasa Arab (حرام) yang berarti, larangan (dilarang oleh agama). Termasuk dalam syari'at Islam, Allah Swt. menghalalkan semua makanan yang mengandung maslahat dan manfaat, baik yang kembali kepada ruh maupun jasad, baik kepada individu maupun masyarakat. Demikian pula, sebaliknya Allah mengharamkan semua makanan yang memudhorotkan atau yang mudhorotnya lebih besar dari manfaatnya.
Makanan yang diharamkan agama, yaitu makanan dan minuman yang diharamkan  di dalam Al Qur’an dan Al Hadist, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal.
Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis:
1.      Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
a.      Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan secara syar'iy dan juga bukan hasil perburuan.
Allah-Subhanahu wa Ta'ala-menyatakan dalam firman-Nya:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالْدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلاَّ مَا ذَكَّيْتُمْ
" Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya".(QS. Al-Ma `idah: 3)
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas:[4]
a.       Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
b.      Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
c.       Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
d.      An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
e.       Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
f.       Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
g.       Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
h.      Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah walaupun dengan membaca basmalah.
i.        Semua bagian tubuh hewan yang terpotong / terpisah dari tubuhnya .
Diperkecualikan darinya 2 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:
1.      Ikan. karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.
2.      Belalang. Dalam sebuah hadis Nabi bersabda:
حديث ابن ابي اوفى رضي الله عنهما قال:عزونا مع النبي صل الله عليه وسلم,سبع عزوات,او ستا,كنا ناكل معه الجراد
Abdullah bin Abi Aufa ra. Berkata : kami ikut berperang bersama Nabi saw. Enam atau tujuh kali, dan selalu kami makan belalang. (bukhari dan Muslim).
3.      Darah,
Baik  darah yang mengalir maupun yang tidak mengalir.
4.      Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
5.      Khamar
Allah-Subhanahu wa Ta'ala-berfirman:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْتُفْلِحُونَ
" Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan . ".(QS. Al-Ma `idah: 90)
6.      Semua hewan buas yang bertaring
. حديث ابي ثعلبة رضي الله عنه ان رسول الله صل الله عليه وسلم نهى عن اكل كل ذيى ناب من السباع
Abu tsa’labah ra. Berkata: Rasulullah saw. Melarang makan daging binatang buas yang bertaring. (Bukhari, muslim).
7.      Semua burung yang memiliki cakar
Yang diinginkan dengannya adalah semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang dia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat-kecuali Imam Malik-dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu 'Abbas-radhiallahu' anhuma-:
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
" Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua hewan buas yang bertaring dan semua burung yang memiliki cakar ". (HR. Muslim) [Al-Majmu '(9/22), Al-Muqni' (3/526, 527), dan Takmilah Fathil Qodir (9/499)]
8.      Jallalah.
Dia adalah hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain , baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak. Hukumnya adalah haram. Ini merupakan pendapat Imam Ahmad dalam satu riwayat dan salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Syafi'iyah.

9.      Kuda
حديث جابربن عبدالله رضي الله عنهما,قال :نهى رسول الله صل الله عليه وسلم يوم خيبر,عن لحوم الحمر,ورخص في الخيل
Jabir bin Abdullah ra. Berkata rasulullah saw. Melarang ketika perang khaibar untuk makan daging khimar peliharaan, dan mengizinkan daging juda. (bukhari, Muslim).
10.  Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. Dan telah tsabit dari Nabi-Shallallahu 'alaihi wasallam-bahwa beliau bersabda:
11.  Kucing baik yang jinak maupun yang liar
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid'ah, dan lain sebagainya.
Dan diharamkan pula mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri, apalagi kalau sampai membunuh diri baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.
C.     Manfaat Makanan Halal
Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Bila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, berkah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi.Bermanfaat untuk pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak sampai habis dalam waktu singkat.
Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
1.      Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
2.      Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
3.      Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
4.      Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
5.      Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
6.      Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.
D.   Mudharat Makanan Haram
Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya.
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
a.       Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
b.      Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu.
c.       Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang.
d.      Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
e.       Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah.
f.       Merusak secara jasmani dan rohani kita.


 DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran al-karim 
Hadis Nabi Muhammad SAW. 
Thobib Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani. Jakarat: Al-Mawadi Prima  






 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar