halaman

Kamis, 19 November 2015

MAKALAH WAKAF



     
MAKALAH WAKAF
 
2.1 Pengertian Wakaf
Secara etimologi, wakaf berasal dari “Waqf” yang berarti “al-Habs”. Merupakan kata yang berbentuk masdar (infinitive noun) yang pada dasarnya berarti menahan, berhenti, atau diam. Apabila kata tersebut dihubungkan dengan harta seperti tanah, binatang dan yang lain, ia berarti pembekuan hak milik untuk faedah tertentu. Dalam pengertian hukum Islam wakaf adalah melepas kepemilikan atas harta yang dapat bermanfaat dengan tanpa mengurangi bendanya untuk diserahkan kepada perorangan atau kelompok (organisasi) agar dimanfaatkan untuk tujuan-tujuan yang tidak bertentangan dengan syari’at. Definisi wakaf menurut ahli fiqh adalah sebagai berikut:
Pertama, Hanafiyah mengartikan wakaf sebagai menahan materi benda (al-‘ain) milik Wakif dan menyedekahkan atau mewakafkan manfaatnya kepada siapapun yang diinginkan untuk tujuan kebajikan. Definisi wakaf tersebut menjelaskan bahawa kedudukan harta wakaf masih tetap tertahan atau terhenti di tangan Wakif itu sendiri. Dengan artian, Wakif masih menjadi pemilik harta yang diwakafkannya, manakala perwakafan hanya terjadi ke atas manfaat harta tersebut, bukan termasuk asset hartanya.
Kedua, Malikiyah berpendapat, wakaf adalah menjadikan manfaat suatu harta yang dimiliki (walaupun pemilikannya dengan cara sewa) untuk diberikan kepada orang yang berhak dengan satu akad (shighat) dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keinginan Wakif. Definisi wakaf tersebut hanya menentukan pemberian wakaf kepada orang atau tempat yang berhak saja.
Ketiga, Syafi‘iyah mengartikan wakaf dengan menahan harta yang bisa memberi manfaat serta kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan cara memutuskan hak pengelolaan yang dimiliki oleh Wakif untuk diserahkan kepada Nazhir yang dibolehkan oleh syariah. Golongan ini mensyaratkan harta yang diwakafkan harus harta yang kekal materi bendanya (al-‘ain) dengan artian harta yang tidak mudah rusak atau musnah serta dapat diambil manfaatnya secara berterusan.
Keempat, Hanabilah mendefinisikan wakaf dengan bahasa yang sederhana, yaitu menahan asal harta (tanah) dan menyedekahkan manfaat yang dihasilkan. Itu menurut para ulama ahli fiqih.
Dalam Undang-undang nomor 41 tahun 2004, wakaf diartikan dengan perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakaf berfungsi untuk mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat, bantuan kepada fakir miskin.
 Firman Allah SWT di dalam    QS. Al-Hajj : 77
...dan berbuatlah kebajikan agar kamu memperoleh kemenangan”  

2.2         Dasar Hukum Wakaf
Secara umum tidak terdapat ayat al-Quran yang menerangkan konsep wakaf secara jelas. Oleh karena wakaf termasuk infaq fi sabilillah, maka dasar yang digunakan para ulama dalam menerangkan konsep wakaf ini didasarkan pada keumuman ayat-ayat al-Quran yang menjelaskan tentang infaq fi sabilillah.
Artinya : "Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji." (Q.S al-Baqarah:267).
Artinya : "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sehahagian harta yang kamu cintai. dan apa saja yang kamu nafkahkan Maka Sesungguhnya Allah mengetahuinya." (Q.S ali Imran:92).
Adapun Hadis yang menjadi dasar dari wakaf yaitu Hadis yang menceritakan tentang kisah Umar bin al-Khaththab ketika menerima tanah di Khaibar.
Bahwa sahabat Umar ra. memperoleh sebidang tanah di Khaibar, kemudian Umar ra. menghadap Rasulullah saw. untuk meminta petunjuk. Umar berkata: "Hai Rasulullah saw., saya mendapat sebidang tanah di Khaibar, saya belum mendapatkan harta sebaik itu, maka apakah yang engkau perintahkan kepadaku?" Rasulullah saw. bersabda: "Bila engkau suka, kau tahan (pokoknya) tanah itu, dan engkau sedekahkan (hasilnya). "kemudian Umar mensedekahkan (tanahnya untuk dikelola), tidak dijual, tidak di hibahkan dan tidak di wariskan. Ibnu Umar berkata: "Umar menyedekahkannya (hasil pengelolaan tanah) kepada orang-orang fakir, kaum kerabat, hamba sahaya, sabilillah, ibnu sabil dan tamu. Dan tidak dilarang bagi yang mengelola (Nadhir) wakaf makan dari hasilnya dengan cara yang baik (sepantasnya) atau memberi makan orang lain dengan tidak bermaksud menumpuk harta" (HR. Muslim).
Dalil Ijma' :Imam Al-Qurthuby berkata: Sesungguhnya permasalahan wakaf adalah ijma (sudah disepakati) diantara para sahabat Nabi; yang demikian karena Abu Bakar, Umar, Utsman, Ali, Aisyah, Fathimah, Amr ibn Al-Ash, Ibnu Zubair, dan Jabir, seluruhnya mengamalkan syariat wakaf, dan wakaf-wakaf mereka, baik di Makkah maupun Madinah, sudah dikenal masyhur oleh khalayak ramai. (Lihat: Tafsir Al-Qurthuby: 6/339, Al-Mustadrah 4/200, Sunan Al-Daraquthny 4/200, Sunan Al-Baihaqy 6/160, Al-Muhalla 9/180)
·         Pelaksanaan wakaf di Indonesia
Di Indonesia pelaksanaan wakaf diatur undang-undang Republik Indonesia No.41 Tahun 2004 tentang wakaf yang disahkan Presiden Republik Indonesia Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 27 Oktober 2004. Dalam praktiknya wakaf di Indonesia telah ditangani oleh Lembaga Departemen Agama Republik Indonesia.
Tata cara wakaf di Indonesia adalah sebagai berikut :
a.         Calon wakaf yang akan mewakafkan tanahnya menghadap kepada nazir di hadapan pejabat pembuat akte ikrar wakaf yang mewilayahi tanah wakaf itu.
b.        Ikrar wakaf disaksikan oleh sedikit-dikitnya dua orang saksi yang sehat akal dan dilakukan secara tertulis.
c.    Ikrar wakaf ditulis dengan persetujuan kepala kantor Departemen Agama Kabupaten/Kotamadya yang mewilayahi tanah wakaf itu dan dibicarakan di hadapan PPAIW
d.   Tanah wakaf itu dalam keadaan bebas dari ikatan/sengketa.

2.3         Macam-Macam Wakaf
1.      Wakaf untuk perorangan, yaitu memberikan kepada seseorang atau manfaatnya hanya untuk orang yang diberi saja.
2.      Wakaf untuk umum, yaitu memberikan kepada seseorang atau kelompok untuk kepentingan umum/orang banyak.
Wakaf inilah yang dianjurkan oleh agama islam. Misalnya untuk mesjid, sekolah, jalan, panti dan lain-lain.
Adapun beberapa macam wakaf yang dijelaskan dibawah ini adalah wakaf yang menjadi perselisihan antara beberapa ulama tentang sah atau tidaknya :
1.      Putus awalnya, seperti kata seorang, “saya wakafkan ini kepada anak-anak saya, kemudian kepada fakir miskin”, sedangkan dia tidak mempunyai anak. Ini tidak sah karena tidak dapat diberikan sekarang.
2.      Putus ditengah, umpamanya seseorang berkata, “saya wakafkan ini kepada anak-anak saya, kepada seseorang dengan tidak ditentukan, kemudian kepada orang miskin”. Menurut pendapat yang kuat , wakaf ini sah. Diberikannya wakaf sesudah tingkatan pertama kepada tingkatan kedua.
3.      Putus akhirnya, umpamanya dia berkata, “saya wakafkan ini kepada beberapa anak A”, dengan tidak diterangkan kepada siapa. Wakaf semacam ini sah juga menurut pendapat mu’tamad, sesudah habis anak dari A. sebagian ulama berpendapat bahwa hasil wakaf diberikan kepada orang yang paling dekat hubungan kerabatannya dengan orang yang berwakaf, karena sedekah kepada keluarga lebih utama. Tetapi sebagian ulama yang lain berpendapat diberikan kepada fakir dan miskin.

2.4         Beberapa Syarat Syah Wakaf :
1.      Selama-lamanya, berarti tidak dibatasi dengan waktu. Maka jika seseorang berkata “saya wakafkan ini kepada fakir miskin dalam masa satu tahun” maka wakaf semacam ini tidak sah karena tidak selamanya.
2.      Tunai dan tidak ada khiyar syarat, sebab wakaf itu maksudnya adalah memindahkan milik pada waktu itu. Jika disyaratkan khiyar, atau dia berkata “kalau si A datang, saya wakafkan ini kepada murid-murid” maka wakaf semacam ini tidak sah karena tidak tunai. Kecuali kalau dihubungkan dengan mati, umpamanya di berkata “saya wakafkan sawah saya sesusah saya mati kepada ulam Garut” maka lafadz ini sah menjadi wasiat bukan wakaf.
3.      Hendaklah jelas kepada siapa diwakafkan. Kalau dia berkata, “saya wakafkan rumah ini”, wakaf itu tidak sah karena tidak jelas kepada siapa diwakafkannya.
4.      Penggunaannya harus sesuai dengan kehendak yang berwakaf. Tidak sah wakaf itu dipergunakan untuk hal yang tidak sesuai dengan kehendak yang berwakaf. Misalnya jika kehendak yang berwakaf itu untuk mesjid, maka tidak sah dipergunakan untuk jalan kuburan dan sebagainya.

2.5         Rukun Wakaf :
1.      Ada yang berwakaf. Syaratnya :
a.       Berhak berbuat kabaikan, sekalipun ia bukan islam
b.      Kehendak sendiri, tidak sah karena dipaksa
2.      Ada barang yang diwakafkan. Syaratnya :
a.       Kekal zatnya. Berarti bila manfaatnya diambil, zat barang itu tidak rusak
b.      Kapunyaan yang mewakafkan, walaupun musya’ (bercampur dan tidak dapat dipisahkan dari yang lain)
c.       Ada tempat berwakaf (yang berhak menerima hasil wakaf tersebut). Kalau berwakaf kepada orang tertentu, orang yang berhak menerima hasil wakaf tersebut hendaknya orang yang berhak memiliki sesuatu. Maka tidak sah berwakaf kepada anak yang mesih dalam kandungan ibunya, begitu juga kepada hamba sahaya.
Wakaf kepada umum. Berwakaf kepada umum di jalan kebaikan adalah sah, bahkan inilah yang lebih penting, misalnya kepada fakir miskin, mesjid, sekolah, membuat jalan, jembatan dan kemaslahatan umum lainnya.
d.      Lafaz, seperti, “saya wakafkan ini kepada orang-orang miskin”, atau “saya wakafakan ini untuk memebuat jembatan”. Kalau mewakafkan kepada sesuatu yang tertentu hendaklah ada Kabul (jawab), tetapi wakaf umum tidak diisyaratkan Kabul.

2.6         Syarat barang yang diwakafkan :
1.      Kekal zatnya, maksudnya tidak cepat rusak, buryk/habis, dapat dimanfaatkan terus menurus
2.      Milik sendiri, maksudnya barang itu bukan barang pinjaman atau masih dalam sengketa
3.      Dapat dimanfaatkan untuk kebaikan
4.      Barang wakaf tidak boleh dijual kecuali barang itu tidak dapat dimanfaatkan pada tempat wakaf tempat itu. Hasil penjualan harus dimanfaatkan untuk kepentingan tempat wakaf itu.

2.7         Menjual Wakaf
Sebagaiman telah diterangkan di atas, wakaf itu hanya untuk diambil manfaatnya, barang asalnya tetap, tidak boleh dijual, diwariskan atau diberikan atau dihibahkan. Sekarang kalau kiranya wakaf itu tudak ada manfaatya atau kurang manfaatnya kecuali dengan dijual, bolehkah dijual??? Menurut pendapat yang sah, tidak berhalangan menjual tikar masjid yang sudah tidak pantas dipakai lagi, agar jangan tersia-sia, dan hasilnya digunakan untuk kemaslahatan masjid.
Dalam mazhab Ahmad bin Hanbal, apabila manfaat wakaf tidak dapat dipergunakan,wakaf itu boleh dijual, dan uangnya dibelikan pada gantinya. Begitu juga mengganti mesjid atau mengubahnya. Juga memindahkan mesjid dari satu kampong ke kampung yang lain, atau dijual, uangnya untuk mendirikan mesjid di kampong yang lain kalau kampong yang lama tidak berkehendak lagi pada mesjid, karena sudah roboh umpamanya, hal demikian kalau dipandang sebagai kemaslahatan. Beliau mengambil alasan dengan perbuatan Umar bin Khattab yang telah mengganti mejid Kufah yang lam dengan yang baru, juga tempatnya beliau pindahkan sehingga tempat mesjid yang lama menjadi pasar.
Kata ibnu Taimiyah, “sesungguhnya yang menjadi pokok di sini guna menjaga kemaslahatan. Allah menyuruh kita menjalankan kemaslahatan dan menjauhkan kerusakan. Allah telah mengutus utusan-Nya guna menyempurnakan kemaslahatan dan melenyapkan segala kerusakan”.

2.8    Manfaat Wakaf
Manfaat wakaf bagi yang menerima wakaf atau masyarakat sangat banyak, antara lain :
1.      Dapat menghilangkan kebodohan
2.      Dapat mengurangi kemiskinan
3.      Dapat mengurangi kesenjangan sosial
4.      Dapat memajukan serta mensejahterakan umat
5.      Dapat meningkatkan syiar islam
2.9       Hikmah wakaf
Memberikan kemudahan bagi masyarakat umum untuk mendapatkan keperluannya, seperti mesjid, jalan, pesantren dan lain sebagainya. Dengan adanya wakaf tersebut masyarakat dapat mengambil manfaat banyak. 



DAFTAR PUSTAKA 

Rasjid,Sulaiman. Fiqh Islam.2011. Penerbit Sinar Baru Algensido: Bandung
 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar